Selasa, 26 Oktober 2010

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB

BAB I
KETENTUAN UMUM

1.    Tata krama dan tata tertib ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah
2.    Tata krama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi;  nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan dan nilai nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif
3.    Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran

Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
Siswa wajib mengenakan pakaian sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

A. PUTRA



Seragam
Senin dan Selasa
Rabu dan Kamis
Jum'at dan Sabtu
Baju
Baju kemeja putih lengan pendek dengan atribut (Bad OSIS, lokasi dan label nama
Baju kemeja batik pendek resmi SMAN 1 Ciasem
seragam pramuka lengkap dengan atribut
Celana
Celana abu-abu model standar
Celana abu-abu model standar
Ujung kemeja dimasukkan kedalam celana

ujung kemeja dimasukkan kedalam celana
Ujung kemeja dimasukkan kedalam celana
sepatu hitam polos
Sepatu
sepatu hitam polos
sepatu hitam polos
Kaus kaki hitam polos
Kaus Kaki
kaos kaki putih polos
kaus kaki putih polos




B. PUTRI TAK BERKERUDUNG

Seragam
Senin dan Selasa
Rabu dan Kamis
Jum'at dan Sabtu
Baju
Baju kemeja putih lengan pendek dengan atribut (Bad OSIS, lokasi dan label nama
Baju kemeja batik pendek resmi SMAN 1 Ciasem
seragam pramuka lengkap dengan atribut
Celana
Rok abu-abu panjang 5 cm di bawah lutuu model plut 1
Rok abu-abu panjang 5 cm di bawah lutuu model plut 1
menggunakan kerudung

ujung kemeja dimasukkan kedalam rok
ujung kemeja dimasukkan kedalam rok
sepatu hitam polos
Sepatu
sepatu hitam polos
sepatu hitam polos
Kaus kaki hitam polos
Kaus Kaki
kaos kaki putih polos
kaus kaki putih polos





C. PUTRI BERKERUDUNG


Seragam
Senin dan Selasa
Rabu dan Kamis
Jum'at dan Sabtu
Baju
Baju kemeja putih lengan panjang dengan atribut (Bad OSIS, lokasi dan label nama
Baju kemeja batik panjang resmi SMAN 1 Ciasem
seragam pramuka lengkap dengan atribut
Celana
Rok panjang abu-abu panjang di bawah mata kaki model plut 1
Rok panjang abu-abu panjang di bawah mata kaki model plut 1
menggunakan kerudung

Kerudung Putih polos
Kerudung Putih polos
Kerudung coklat

ujung kemeja dimasukkan kedalam rok
ujung kemeja dimasukkan kedalam rok
sepatu hitam polos
Sepatu
sepatu hitam polos
sepatu hitam polos
Kaus kaki hitam polos
Kaus Kaki
kaos kaki putih polos
kaos kaki putih polos








D. Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang sudah ditetapkan oleh sekolah
E. Setiap jam pelajaran agama Islam wajib memakai pakaian seragam muslimah

Pasal 2
Rambut, Kuku, Tato dan Make-Up
A. Umum
    Siswa dilarang  :
    1.  Berkuku panjang
    2.  Mengecat rambut dan kuku
    3. Bertato

B. Khusus Siswa Putra
1.    Rambut tidak melebihi kerah baju, disisir rapi dan telinga kelihatan
2.    Tidak bercukur model gundul (plontos)
3.    Rambut bagian depan tidak melebihi mata
4.    Tidak berkuncir
5.    Tidak memakai kalung, anting dan gelang

C.  Khusus Siswa Putri
1.    Yang berambut panjang lebih dari sepundak  supaya dikepang dan tidak memakai aksesories yang berlebihan
2.    Tidak memakai make-up dan sejenisnya, kecuali bedak tipis

Pasal 3
Masuk dan Pulang Sekolah
1.    Siswa wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum bel berbunyi
2.    siswa terlambat datang kurangdari 15 menit harus lapor ke guru piket dan diizinkan masuk
3.    Siswa yang terlambat lebih dari 15 menit harus lapor ke guru piket dan tidak diizinkan masuk ke kelas pada kelas  yang bersangkutan
4.    Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas
5.    Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas dan keluar dari lingkungan sekolah
6.    Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
7.    Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat tertentu

Pasal 4
Kebersihan, Kedisiplinan dan Ketertiban
1.    Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara langsung bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
2.    Setiap kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a.    Penghapus papan tulis, penggaris dan alat tulis
b.    Taplak meja dan bunga
c.     Sapu ijuk, pengki dan bak sampah
d.    Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
3.    Tim piket kelas mempunyai tugas :
a.    Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pertama dimulai
b.    Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya menyediakan kapur tulis, membersihkan papan tulis.
c.     Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga
d.    Melengkapi dan merapikan hiasan dinding, jadwal piket, papan absensi dan lain-lain
e.    Menulis papan absensi siswa
f.     Melaporkan pada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya corat-coret, berbuat gaduh atau merusak benda-benda yang berada di dalam kelas.
4.    Setiap siswa membiasakan diri menjaga kebersihan kamar/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah
5.    Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan
6.    Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah yang berlangsung bersama-sama
7.    Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat-tempat lain di lingkungan sekolah
8.    Setiap  siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah seperti penggunaan dan pinjaman buku, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
9.    Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan
Pasal 5
Sopan Santun
Dalam pergaulan sehari-hari disekolah setiap siswa hendaknya :
1.    Mengucapkan salam antar sesama teman dengan kepala sekolah, guru dan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang/ sore hari
2.    Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul  baik di sekolah maupun di luar sekolah dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing -  masing menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman serta warga sekolah
3.    Berani menyampaikan yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar
4.    Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
5.    Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain
6.    Berani mengakui kesalahan yang telanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
7.    Mengucapkan kata (bahasa) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lain yang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, caci maki dan pornografi
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1.    Upacara bendera (setiap hari senin) setiap siswa mengikuti upacara bendera dengan seragam  yang telah ditentukan sekolah
2.    Peringatan hari besar, setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional dan upacara hari-hari besar keagamaan
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1.    Bagi siswa muslim wajib dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
2.    Setiap siswa muslim wajib melaksanakan shalat dzuhur dan shalat jum’at berjamaah di sekolah
3.    Setiap muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren ramadhan
4.    Bagi siswa non muslim kegiatan keagamaan  diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua
Pasal 8
LARANGAN – LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba dan obat terlarang lainnya dan berpacaran  dilingkungan sekolah
2.    Berkelahi perorangan maupun kelompok didalam ataupun diluar sekolah
3.    Membuang sampah tidak pada tempatnya
4.    Mencoret-coret dinding bangunan, pagar sekolah, perabotan dan peralatan sekolah lainnya
5.    Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan tidak senonoh
6.    Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah atau alat-alat lain yang membahayakan
7.    Membawa, mengedarkan, membaca gambar, skestsa, video, audio pornografi
8.    Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
Pasal 9
Penjelasan tambahan
1.    Rambut siswa dinyatakan panjang apabila rambut belakang sudah melewati kerah dan alis mata
2.    Yang dimaksud dengan jenis kartu adalah semua jenis kartu yang biasa digunakan judi
3.    Sepatu dinyatakan hitam jika warna dominannya hitam
4.    Panggilan orangtua tidak dapat diwakilkan pada siapapun
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib sosial di sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
Ø  Teguran
Ø  Penugasan
Ø  Pemanggilan orang tua
Ø  Skoring
Ø  Dikeluarkan dari sekolah


C.
SENJATA

No
Jenis Pelanggaran
Point
1
Membawa senjata tajam tanpa ijin
50
2
Memperjualbelikan senjata tajam di sekolah
50
3
Mengunakan senjata tajam untuk mengancam
50
4
Menggunakan senjata tajam untuk melukai
50
D. OBAT / MINUMAN TERLARANG

No
Jenis Pelanggaran
Point
1
Membawa obat atau minuman terlarang
75
2
Menggunakan obat dan minuman terlarang di lingkungan sekolah
100
3
Memperjualbelikan obat/minuman terlarang di dalam sekolah
100
E.
PERKELAHIAN

No
Jenis Pelanggaran
Point
1
Siswa penyebab perkelahian antar sekolah
75
2
Perkelahian disebabkan oleh siswa sekolah lain
25
3
Perkelahian antar siswa
75
4
Perkelahian diluar sekolah
75
F.
PELANGGARAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH, GURU DAN KARYAWAN
No
Jenis Pelanggaran
Point
1
Dengan cara mengancam
75
2
Dengan disertai pemukulan
100
3
Penghinaan
75
G.
MENIKAH / HAMIL

No
Jenis Pelanggaran
Point
1
Menikah dibawah tangan (nikah agama saja)
100
2
Hamil
100


KERAJINAN

H.
KETERLAMBATAN

No
Jenis Pelanggaran
Point
1
Terlambat masuk sekolah lebih dari 10 menit
5
2
Meninggalkan sekolah tanpa ijin saat proses belajar berlangsung
5
3
Membolos
10



I.
KEHADIRAN

No
Jenis Pelanggaran
Point
1
Siswa tidak masuk karena alpa
5
2
Membolos
10
3
Tidak masuk dan memberikan keterangan palsu
10
4
keluar kelas tanpa ijin
5


KERAPIHAN
A.   PAKAIAN

No
Jenis Pelanggaran
Point
1
Memakai seragam tidak rapi / baju tidak dimasukkan
5
2
Mengenakan seragam tidak sesuai ketentuan
5
3
Tidak menggunakan ikat pinggang
5
4
Menggunakan ikat pinggang tidak sesuai ketentuan
5
5
Tidak memakai kaos kaki
5
6
Memakai topi bukan topi sekolah di sekolah
5
7
Memakai perhiasan (kalung, gelang, anting) bagi siswa pria
5
8
Memakai perhiasan berlebihan bagi siswa wanita
5
9
Tidak memakai kaos dalam
5
10
Tidak memakai kaos kaki, bad sekolah, nama
5
11
Tidak memakai badge kwarda, gudep, nama
5


B.   RAMBUT

No
Jenis Pelanggaran
Point
1
Rambut panjang melampaui batas ketentuan (telinga, alis, kerah)
10
2
Rambut pendek tetapi di cukur tidak rapi untuk siswa pria
10
3
Rambut di cat / di warnai
10


C.   UPACARA

No
Jenis Pelanggaran
Point
1
Tidak mengikuti upacara
5
2
Mengikuti upacara tetapi tidak tertib
2
3
Waktu upacara tidak menggunakan kelengkapan
2


D.   PELAKSANAAN TUGAS SEKOLAH

No
Jenis Pelanggaran
Point
1
Tidak melaksanakan tugas upacara di luar sekolah
10
2
Tidak mengikuti pesantren kilat
10
3
Tidak mengisi buku laporan kegiatan ramadhan
10


E.   KETENTUAN TAMBAHAN
Apabila terjadi pelanggaran yang sanksinya (bobot point) belum tercantum dalam tata tertib ini maka sanksi atau bobot pelanggarannya ditentukan oleh kepala sekolah melalui rapat dewan guru

BAB III
LAIN – LAIN
1.    Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, disekolah sampai tiba kembali di rumah
2.    Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
3.    Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru

0 komentar: